Pemkab Boltim Selenggarakan FGD Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Tahun 2025

  • Apr 29, 2025
  • Diskominfo Boltim
  • Bidang Persantik

Tutuyan – Dalam upaya memperkuat sinergi lintas sektor dan mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten bertempat di Kantor Bappeda Kab. Boltim, Selasa (29/4).

Kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama antara Diskominfo, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. FGD dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur, Bapak Argo V. Sumaiku. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya penyelenggaraan Satu Data sebagai fondasi utama dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan berbasis data.

“Satu Data bukan hanya slogan, tetapi langkah konkret untuk mewujudkan transparansi dan efisiensi dalam pembangunan daerah. Melalui forum ini, saya berharap koordinasi antar Perangkat Daerah semakin solid dalam penyediaan dan pemanfaatan data,” ujar Wakil Bupati.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bapak Moh Rezhah Mamonto, S.Kom, dalam paparannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempercepat implementasi Satu Data di daerah. Ia juga menegaskan pentingnya komitmen semua pihak untuk mewujudkan ekosistem data yang terbuka, akurat, dan memenuhi standar.

“Melalui FGD ini, kami ingin memastikan bahwa setiap produsen data di lingkungan Perangkat Daerah memahami peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip Satu Data. Diskominfo berperan sebagai walidata, dan kami siap memfasilitasi proses sinkronisasi data antar instansi,” ungkap Rezhah.

Selain dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah, FGD ini dihadiri oleh perwakilan BPS yang memberikan pemaparan teknis mengenai standar data, metadata, dan interoperabilitas, sementara Bappeda menekankan pentingnya integrasi data dalam perencanaan pembangunan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kapasitas para pemangku kepentingan dalam mendukung terwujudnya Satu Data Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.