Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Bolaang Mongondow Timur :
- Melaksanakan perumusan dan kebijakan dinas;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
- Melaksanakan administrasi dinas;
- Menyelenggarakan urusan Budang Informasi dan Komunikasi Publik;
- Menyelenggarakan urusan Bidang Aplikasi Informatika;
- Menyelenggarakan urusan Bidang Persandian dan Statistik;
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;