Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Bolaang Mongondow Timur :
  1. Melaksanakan perumusan dan kebijakan dinas;
  2. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
  3. Melaksanakan administrasi dinas;
  4. Menyelenggarakan urusan Budang Informasi dan Komunikasi Publik;
  5. Menyelenggarakan urusan Bidang Aplikasi Informatika;
  6. Menyelenggarakan urusan Bidang Persandian dan Statistik;
  7. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;