Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN UMUM, KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN

Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dinas dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan adminstrasi dinas dibidang keuangan, umum dan kepegawaian.

Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a. Menghimpun, mempelajari, dan mengkaji peraturan perundang-undangan juknis dan juklak serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian;

b. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian, serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;

c. Menyusun dan menyiapkan pedoman, norma, standar, prosedur, kerja dan petunjuk teknis operasional yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian;

d. Mengumpulkan data dan/atau informasi sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait tugas dan fungsinya;

e. Menyimpan, memelihara, membukukan dan mengarsipkan data, dokumen, surat, dan/atau salinan yang berhubungan dengan keuangan, umum dan kepegawaian;

f. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan;

g. Melakukan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait, sesuai dengan tugas dan fungsinya;

h. Memberikan saran dan pertimbangan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;

i. Membina dan menilai kinerja bawahan;

j. Menyusun laporan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya;

k. Melakukan inventarisasi kebersihan kantor dan rumah tangga Dinas;

l. Membuat daftar nominatif dan Daftar Urut Kepangkatan;

m. Menerima dan/atau mengusulkan administrasi kepegawaian dinas;

n. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada pimpinan; dan

o. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.