Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PROGRAM

Sub Bagian Perencanaan, Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu sekretaris dinas dalam penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dinas di bidang perencanaan, program, evaluasi dan pelaporan.

Sub Bagian Perencanaan, Program, Evaluasi dan Pelaporan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi;

a. Menghimpun, mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan juknis dan juklak serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan perencanaan, program, evaluasi dan pelaporan;

b. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan perencanaan program, evaluasi dan pelaporan, serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;

c. Menyusun dan menyiapkan pedoman, norma, standar, prosedur, kerja dan petunjuk teknis operasional yang berhubungan dengan perencanaan, program, evaluasi dan pelaporan;

d. Mengumpulkan data dan/atau informasi sebagai bahan penyusunan kebijakan terkait tugas dan fungsinya;

e. Menyimpan, memelihara, membukukan, dan mengarsipkan data, dokumen, surat, dan/atau salinan yang berhubungan dengan perencanaan, program, evaluasi dan pelaporan;

f. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan;

g. Melakukan koordinasi dengan unit kerja / instansi terkait, sesuai dengan tugasnya dan fungsinya;

h. Memberikan saran dan pertimbangan sebagai bahan masukan bagi pimpinan;

i. Membina dan menilai kinerja bawahan;

j. Menyusun laporan yang berhubungan dengan tugas dan fungsinya;

k. Menyusun perencanaan teknis pembiayaan program dan kegiatan;

l. Menyusun pelaporan kinerja dinas;

m. Pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;

n. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada pimpinan; dan

o. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.