Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA BIDANG PERSANDIAN DAN STATISTIK

Kepala Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas pengyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di Bidang tata kelola persandian, siber dan statistik dalam rangka penjaminan keamanan informasi, ketersediaan data statistik di lingkungan pemerintah daerah, layanan keamanan informasi e-Goverment, layanan komunikasi intra pemerintah di Kabupaten. 

Kepala Bidang Persandian dan Statistik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a. Menyusun kebijakan teknis dibidangnya;

b. Perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;

c. Penyusunan peraturan teknis pengelolaan informasi berklarifikasi;

d. Penyusunan peraturan teknis pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian jaring komunikasi sandi;

e. Pengelolaan informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi dan data statistik milik pemerintah daerah;

f. Pengelolaan sumber daya persandian yang merupakan sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persanduan dan jaringan komunikasi sandi;

g. Pengelolaan proses pengamanan informasi milik pemerintah daerah;

h. Pengiriman, penyimpanan, pemanfaatan, dan penghancuran informasi berklasifikasi;

i. Penyiapan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi dan statistik;

j. Peningkatan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan seminar;

k. Pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras persandian;

l. Pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;

m. Koordinasi dan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional sandiman;

n. Membina, mengoordinasikan, mengendalikan, serta mengatur penugasan non struktural dalam lingkup bidangnya;

o. Menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian program dan kegiatan dalam lingkup satuan kerja;

p. Menyelenggarakan pengawasan, pengendalian dan pengevaluasian penerapan, pemanfaatan jaringan dan aplikasi dalam lingkup satuan kerja dan antar satuan kerja pemerintah daerah;

q. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada atasan;

r. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.