Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK |
---|
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik dan layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di Kabupaten.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik dan layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di Kabupaten;
b. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik dan layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di kabupaten;
c. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik dan layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di kabupaten;
d. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik dan layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di kabupaten;
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media komunikasi publik dan layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di kabupaten;
f. Penyelenggaraan program kegiatan dibidangnya;
g. Pembinaan, pendistribusian, pengendalian, penguasaan program kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidangnya;
h. Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidangnya;
i. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukkan kepada atasan;
j. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.