Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA BIDANG APLIKASI INFORMATIKA |
---|
Kepala Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Aplikasi Informatika, Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Kabupaten, Layanan Pengembangan internet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Goverment, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan serta Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Aplikasi Informatika, Layanan Infrastruktur Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Kabupaten, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Goverment, Integrasi Layanan Manajemen Data Informasi e-Goverment, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan serta Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kabupaten.
b. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di Bidang Aplikasi Informatika, Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Kabupaten, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Goverment, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan serta Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di kabupaten;
c. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di Bidang Aplikasi Informatika, Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Kabupaten, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Goverment, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan serta Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di kabupaten;
d. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Aplikasi Informatika, Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center dan TIK Pemerintah Kabupaten, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Goverment, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan serta Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat, Penyelenggaraan Goverment Chief Information Officer Pemerintah Kabupaten, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di kabupaten;
e. Penyelenggaraan program kegiatan dibidangnya;
f. Pembinaan, pendistribusian, pengendalian, penguasaan program kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidangnya;
g. Melaksanakan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidangnya;
h. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada atasan; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.