Struktur Organisasi
Jabatan | : | SEKRETARIS DINAS |
---|
Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dinas;
Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perumusan kebijakan dinas;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan dinas;
c. pengoordinasian pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dinas;
d. pengoordinasian pelaksanaan administrasi dinas;
e. fasilitasi dan pengoordinasian UPTD.
f. fasilitasi dan pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. memverifikasi data dan dokumen yang menyangkut program dan kegiatan dinas;
h. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan penilaian kepegawaian;
i. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada pimpinan; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.