Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DINAS

Sekretaris Dinas mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi dinas;

Sekretaris Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a. pengoordinasian perumusan kebijakan dinas;

b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan dinas;

c. pengoordinasian pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dinas;

d. pengoordinasian pelaksanaan administrasi dinas;

e. fasilitasi dan pengoordinasian UPTD. 

f. fasilitasi dan pengoordinasian pelaksanaan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. memverifikasi data dan dokumen yang menyangkut program dan kegiatan dinas;

h. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan dan penilaian kepegawaian;

i. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas sebagai bahan masukan kepada pimpinan; dan

 j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.