Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DINAS |
---|
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan daerah.
Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan dinas;
b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas;
c. pelaksanaan administrasi dinas;
d. penyelenggaraan bidang Informasi dan Komunikasi Publik
e. penyelenggaraan bidang Aplikasi Informatika;
f. penyelenggaraan bidang Persandian dan Statistik;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.