Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DINAS

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan daerah. 

Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan dinas;

b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dinas;

c. pelaksanaan administrasi dinas;

d. penyelenggaraan bidang Informasi dan Komunikasi Publik

e. penyelenggaraan bidang Aplikasi Informatika;

 f.  penyelenggaraan bidang Persandian dan Statistik;

 g.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.