PEMBUATAN WEBSITE PERANGKAT DAERAH

  • Jul 27, 2023
  • by Diskominfo Boltim

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, akuntabel dan berkualitas sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka diinformasikan hal-hal sebagai berikut;

  1. Sebagai wujud implementasi transparansi informasi kepada publik, perangkat daerah harus menyediakan layanan informasi melalui website.
  2. Pembuatan media informasi/website instansi pemerintah wajib mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.
  3. Perangkat daerah yang belum memiliki website segera mengajukan permohonan pembuatan website kepada Sekretaris Daerah c.q. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan membawa surat permohonan dan surat penunjukan pengelola website.
  4. Khusus satuan pendidikan (SD/SMP) yang akan mengajukan permohonan pembuatan website sekolah kepada Dinas Komunikasi dan Informatika, agar terlebih dahulu melakukan pendaftaran penggunaan domain resmi sch.id pada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Pendaftaran domain sekolah sch.id dimaksud dapat dikuasakan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan KTP dan Surat Kuasa dari Kepala Sekolah, serta surat permohonan yang ditujukan kepada Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).
  5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bidang Aptika Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.